
Larantuka/BaliNewsnetwork-FLK (25), seorang Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) pada Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas II B Larantuka, asal Desa Karawatung, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, dikabarkan meninggal dunia ketika sedang menjalani perawatan di RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, Rabu (8/7) spukul 13.35 Wita. Setelah pemulasaran jenasah ,pihak Rutan Larantuka pun menyerahkan jenasah WBP tersebut ke pihak keluarga, dan selanjutnya diberangkatkan ke Desa Karawatung, Solor Barat.
Kepala Rutan Kelas II B Larantuka, Ahmad Sihabudin yang dikonfirmasi balinewsnetwork.com melalui saluran WhatsAppnya pada pukul 18.15 Wita, membenarkan kenyataan tersebut.
“Yang bersangkutan diantar ke RSUD Larantuka pada Senin (6/7) pukul 22.00 Wita karena menderita sakit perut dan sesak napas. Diagnosa awal dokter yang bertugas pada ruangan IGD, FLK mengalami gangguan (sakit) pada ginjalnya. Dirinya pun menjalani perawatan di sana, dan akhirnya menutup usia siang tadi. Jenasah WBP tersebut sudah diserahkan ke pihak keluarga dan telah diberangkatkan ke Solor,” urai Ahmad Sihabudin.
FLK tercatat sebagaii WBP Rutan Kelas II B Larantuka atas perbuatann melanggar Pasal 340 KUHP. Dirinya mulai ditahan pada 25 Agustus 2018 silam dengan pidana 7 Tahun penjara. dan akan menikmati Ekspirasinya pada 26 Juni 2025. (Emnir)
Editor : Rahman Sabon Nama