
Bupati Anton Gege Hadjon bersama Wabup Agus Boli dan seluruh Muspida melakukan pembakaran kapal pengebom. BNN/Emnir
Larantuka/BaliNewsNetwork.com-Dua buah kapal nelayan yang digunakan oleh pelaku pengeboman ikan di perairan Flores Timur dalam perkara pidana perikanan bernomor 29/Pid.Sus/2017/PN Lrt dan 30 /Pid.Sus/2017/PN Lrt bersama seluruh alat bukti lain, akhirnya dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan cara membakar.
Upacara pemusnahan semua alat bukti yang digunakan oleh terpidana Yamin Ibrahim, warga Pulau Ende, Kabupaten Ende dan Awaludin Lewo, warga Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur (Flotim) itu dihadiri langsung oleh Bupati Anton Hadjon dan Wakil Bupati Agus Payong Boli yang berkomitmen menyelamatkan laut Flores Timur di mimbar kampanye dalam perhelatan pilkada silam.
Sebagaimana disaksikan BaliNewsNetwork.com pada Selasa (29/8), area pantai Sarotari tepatnya di kawasan depan pekuburan Katolik Paroki Sanjuan, telah full dipadati petugas dan undangan serta masyarakat. Terlihat Muspida Flotim dan aparat keamanan dari Polres Flotim, Polisi Pamong Praja serta , staf LSM Misool Baseftin dan WCS, serta warga kota Larantuka yang ingin menyaksikan langsung bukti ketegasan duet pemimpin daerah Flotim periode 2017-2022 tersebut yang akan membakar sarana yang dipakai oleh para pengebom ikan selain hukuman pidana.
Bupati Anton Gege Hadjon dan Wabup Agus Payong Boli di hari yang bertepatan dengan genap usia 100 hari kerja mereka itu membuktikan komitmen mereka untuk membakar kapal pengebom ikan.
“Tiada kata maaf bagimu dan tak ada pertolongan lain selain dengan menikmati kurungan penjara berdasarkan keputusan majelis hakim dan membakar semua peralatan yang digunakan oleh para pelaku yang merusakkan laut Flotim dengan cara bom maupun potasium. Dan hari ini kita buktikan itu. Terima kasih kepada pihak Pol Air Polda NTT, pihak Misool Baseftin, WCS, Dinas Perikanan, Polres Flotim, dan semua pihak yang telah membantu menjaga laut Flotim dari perilaku ilegal fishing,” ujar Bupati Anton Hadjon dalam sambutannya sembari memoles ketegasan mereka itu dengan nada ajakan kepada seluruh komponen masyarakat di tanah Lamaholot Flores Timur itu untuk bersama-sama memelihara laut Flores Timur.
Dukungan penuh terhadap ketegasan komitmen pemimpin yang senantiasa menyapa warganya dengan sebutan Bereun Senaren itupun dilontarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Made Putu Atawa, SH.
Dalam laporannya pada acara pelaksanaan pemusnahan seluruh barang bukti tindak pidana perikanan atas dua perkara yang mendera Yamin Ibrahim dan Awaludin Lewo yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Larantuka tersebut, Kajari Astawa, SH secara tegas menyatakan pemusnahan dengan cara membakar adalah bagian dari bentuk dukungan terhadap komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam menjaga laut Flotim.
Sulutan api di tangan Bupati, Wakil Bupati, Kajari, Waka Polres Flotim, Dandim 1624 Larantuka, Dinas Perikanan, Misool Baseftin, WCS, Pol Air Polda NTT, pihak Pengadilan Negeri serta Rutan Larantuka secara serentak merambah dua buah kapal motor bersama seluruh perlengkapan lainnya.
Mata kedua terpidana, Yamin Ibrahim dan Awaludin Lewo yang turut dihadirkan pihak Rutan Larantuka dalam acara tersebut pun hanya sesaat beredar pandang pada kobaran api yang melumat perahu mereka.
Tampak tiga kali Yamin Ibrahim menyeka air matanya ketika mendengar nasihat dari Bupati Anton Hadjon dan Wabup Agus Boli. Petuah kedua pemimpin daerah Flotim itu pun disahuti oleh keduanya dengan ikrar tobat sempurna, tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka. (Emnir)
Editor: Rahman Sabon Nama
BeritaTerkait:
Besok, Kejari Flotim Musnahkan Barang Bukti Dua Kapal Pengebom Ikan