
Seorang nelayan Ritaeabng Frans Hayon dalam sesi dialog sosialisasi perlindungan fauna laut dan pelestarian lingkuangan, Rabu (07/06). BNN/Emnir
Solor/BaliNewsNetwork.com-Puluhan warga nelayan Kelurahan Ritaebang, Kecamatan Solor Barat, Flores Timur, pada Rabu (7/6) di hadapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Flores Timur Petrus Pedo Maran dan Kepala Bidang Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Perizinan Usaha Apolinardus Y.P. Demoor yang mewakili Kepala Dinas Perikanan Ir. Erna daSilva, Tim WCS dan Yayasan Misool Baseftin, Camat Solor Barat Simon Sabon Taka serta Lurah Ritaebang Antonius Gowing Hayong menyerukan komitmen mereka untuk menjaga dan melestarikan lingkungan pantai serta menjauhkan praktek ilegal fishing.
Nelayan Ritaebang yang dikoordinir oleh Kristoforus Kelan Werang usai pemaparan sosialisasi tentang lingkungan pantai dan perlindungan fauna laut yang berlangsung di pantai Lewutu, Ritaebang secara serentak meneriaki komitmen mereka tersebut.
“Kami tidak mau masuk penjara hanya karena melanggar atau merusak lingkungan pantai kami. Namun kami minta agar patroli laut senantiasa rutin dilaksanakan agar perairan kami aman dari gangguan nelayan-nelayan luar yang sering melakukan pengeboman atau menangkap ikan dengan menggunakan pukat yang telah dilarang. Pun dinas teknis terkait jangan tutup mata dengan kami. Kami sungguh ditirikan selama ini,” ujarnya berlitani.
Sebagai wujud nyata dari proklamasi komitmen mereka tersebut, bersama tim Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Tim WCS dan Misool Baseftin, para nelayan Kelurahan Ritaebang tersebut menanam 300 anakan mangrove yang disumbangkan oleh pegiat lingkungan Fritz Niron di lokasi Laku Rua-Ritaebang. (Emnir)
Editor: Rahman Sabon Nama