
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo dan Kasat Narkoba Kompol Gede Ganefo memperlihatkan tersangka DF alias Dede dan barang bukti dodol berisi sabu. bnn/sid
Denpasar/Seorang bandar narkoba DF alias Dede (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar saat berada di depan Lippo Mall, Jalan Dewi Sartika, Tuban, Kuta, Badung, Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 13.30 wita. DF ditangkap setelah polisi Narkoba Denpasar mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Dewi Sartika, Tuban.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 60 gram di saku jaket tersangka.
“Dari TKP awal kemudian tersangka dibawa ke tempat dia menginap sementara yaitu di Coco Beach Hostel di Jalan Samudera, Tuban. Ketika dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, anggota kami kembali menemukan 6 paket sabu-sabu dan 26 butir ekstasi,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Kamis (06/10).
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menambahkan, untuk mengelabui petugas, pria asal Pontianak, Kalimantan Barat, ini menyembunyikan sabu-sabu ke dalam kue dodol.
“Narkoba dia beli di Kalimantan terus dimasukan ke kue dodol. Dari Kalimantan sabu-sabu dikirim ke Jakarta melalui bus. Setelah sampai di Jakarta, sabu-sabu dikirim ke Bali,” kata Ganefo.
Di depan petugas, tersangka DF mengatakan membeli sabu-sabu dan ekstasi dari seseorang bernama MK yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Sabu-sabu dia beli dengan harga Rp.800 ribu per gram dan ekstasi seharga Rp.150 ribu per butir. Menurut pengakuannya, dia baru di bayar Rp 90 juta oleh MK,” kata Ganefo seraya menambahkan jika dirupiahkan narkoba yang dibawa oleh tersangka DF senilai Rp 360 juta lebih. “Di Bali satu gram sabu-sabu harganya Rp 1,3 juta sampai Rp 1,8 juta. Untuk ekstasi perbutirnya Rp500 ribu,” kata Ganefo.
Meski mengaku baru pertama kali, petugas kepolisian tidak mempercayaianya dan tetap akan mengembangkan kasus tersebut.
“Kalau dilihat dari barang bukti, tersangka ini bisa jadi bandar dan juga sebagai pengedar,” tandas Kapolresta Denpasar Hadi Purnomo.
Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 8 paket sabu-sabu seberat brutto 206,75 gram (netto 194,11 gram) dan 26 butir ekstasi berbalut 8 kue dodol.
Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Sid)